Qanun Keolahragaan Digodok, Komisi VI Gaspol Bersama Para Ahli

"Ketua Komisi VI DPRA Nazaruddin, S.I.Kom membuka rapat perdana pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan bersama anggota Komisi VI dan tim ahli di ruang rapat DPRA."

Banda Aceh, Rabu 23 Juli 2025. Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan bersama tim ahli yang terdiri dari Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO, Dr. Anhar Nasution, S.H., M.H., dan Dr. Tgk. Muslem Hamdani, M.A. Rapat ini menjadi momentum penting dalam upaya penyusunan regulasi yang lebih komprehensif dan relevan dengan perkembangan dunia olahraga di Aceh. Dari unsur DPRA, hadir Ketua Komisi VI Nazaruddin, S.I.Kom., Wakil Ketua Ihya Ulumuddin, S.P., S.H., M.H, serta beberapa anggota lainnya yang turut memberikan pandangan serta masukan terhadap isi rancangan qanun.

"Tampak tim ahli Dr. Muhammad Iqbal, M.Pd., AIFO, Ketua Igornas Provinsi Aceh, dan Dr. Tgk. Muslem Hamdani, M.A hadir dalam rapat pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Keolahragaan bersama Komisi VI DPRA."

Pembahasan berlangsung dalam suasana konstruktif, di mana para tim ahli memberikan pemaparan akademis serta telaah yuridis terhadap substansi rancangan qanun. Mereka menyoroti pentingnya qanun ini tidak hanya sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen strategis dalam mendorong kemajuan keolahragaan Aceh di masa depan. Rancangan ini diharapkan mampu memperbaiki Undang-Undang sebelumnya yang dinilai masih memiliki berbagai kekurangan, baik dalam aspek teknis, kelembagaan, maupun pelaksanaan di lapangan.

Dengan adanya rancangan qanun ini, DPRA ingin memastikan bahwa pembangunan olahraga di Aceh memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat mendorong lahirnya kebijakan baru yang lebih adaptif, berkeadilan, serta mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya para pelaku dan penggiat olahraga.